AYODESA.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menghadirkan secara langsung para terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Enam terdakwa tersebut yakni artis Ammar Zoni serta lima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Namun terdakwa Ade Candra Maulana, diketahui tengah menderita penyakit tuberkulosis (TBC), sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani proses persidangan secara bersamaan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, SH, MH, mengungkapkan fakta-fakta persidangan terkait temuan barang bukti narkotika di kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut disampaikan saat masaa skors sidang pemeriksaan saksi dari pihak Lapas.
“Di kamar Asep, kemudian nanti masalah ini kita lihat dulu keterangan dari pemeriksaan lanjutan,” kata Andri Saputra.
Ia menjelaskan, saksi dari pihak Lapas yang dihadirkan dalam persidangan sejauh ini baru menerangkan kronologi penemuan barang bukti, bukan mengenai kepemilikan secara langsung.
“Intinya dari saksi dari pihak Lapas hanya menerangkan terkait menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga sintetis di kamar Ammar Zoni, dan kamar lainnya,” jelasnya.
Terkait pengakuan para terdakwa atas barang bukti tersebut, Andri menegaskan bahwa hal itu belum bisa disimpulkan pada tahap persidangan saat ini.
“Kalau terdakwa tidak mengakui, ya itu kalau terdapat pengingkaran, nanti kan pemeriksaan belum selesai. Kita tunggu saja nanti,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disampaikan saksi Lapas dalam persidangan masih bersifat awal.
“Kalau yang diterangkan oleh saksi kan ada 12 paket kecil,” ungkap Andri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa berat pasti barang bukti masih menunggu keterangan dari saksi lain, khususnya dari pihak kepolisian.
“Beratnya nanti kita tanyakan ke polisi. Tapi kan tidak elok saya ceritakan sekarang, karena belum pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian,” pungkasnya.








