Ammar Zoni Cs Belum Bisa Dihadirkan  Secara Offline, Dirjen PAS Tolak Permohonan, Devita Soroti Hak Para Terdakwa

Foto Penasehat Hukum Devita Damayana,S.H.

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya, yakni, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rencana menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang sidang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Nilai Pledoi Djuyamto Tak Berdasar, Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan
Persidangan tanpa dihadiri terdakwa

Namun, arahan majelis hakim agar Ammar cs dihadirkan secara offline kembali tidak dapat terlaksana. Saat membuka sidang, Hakim Ketua Dwi Elyarahma memerintahkan JPU untuk menghadirkan para terdakwa.

“Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa,” ujar hakim ketua.

Namun Jaksa menjelaskan bahwa upaya menghadirkan Ammar dkk telah dilakukan, termasuk mengirim surat permohonan pemindahan sementara dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta.

Jaksa kemudian membacakan isi balasan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yang menyatakan bahwa permohonan tersebut belum bisa dipenuhi.

Baca Juga  Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel Tegaskan Kejaksaan Hadir Untuk Mencegah Pelanggaran Hukum di Desa Melalui Jaga Desa

“Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta… belum dapat dipenuhi,” ujar jaksa Andri Saputra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *