Amir Syahbana Eks Kadis ESDM Babel Dicecar Hakim Di Persidangan

Saksi di persidangan Kamis 10/10/2024 (foto doc ayodesa.com)

AYODESA.COM-JAKARTA- Amir Syahbana eks Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2018, yang dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksiannya, pada persidangan dengan para terdakwa kasus Tipikor atas nama Tamron alias Aon, Ahmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjie. Amir Syahbana hadir bersama 6 saksi lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Amir dicecar ketua majelis hakim terkait hal yang sudah di BAP, tapi dalam keterangannya di persidangan malah tidak diakuinya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Cegah Pungli, Inspektorat Kota Jakarta Pusat Buka Posko Di Stasiun Senen

“Apa saksi tidak membaca kembali BAP, langsung ditandatangan, kenapa keterangan berbeda dengan BAP,” tegas hakim.

“Saya tidak mengakui beberapa pasal dalam BAP karena tidak mengetahui karena DO itu untuk ekspor batu bara,” jawab Amir.

Ketua majelis hakim menegaskan BAP yang ditandatangan, tanda Amir telah menyetujui hasil dari BAP.

“Kalau BAP ini salah dan bukan dari anda kenapa anda tandatangani,” tegas hakim.

Amir dengan sedikit gugup, menjawab pertanyaan hakim.

“Mungkin karena saat itu pemeriksaannya malam, bisa karena lelah atau sudah mengantuk jadi saya tidak periksa lagi dan langsung tandatangani,” jawabnya.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Pangkalpinang Dukung Festival Fashion dan Kriya Sebagai Promosi Produk Lokal 

Hakim anggota kemudian menanyakan terkait 4 perusahaan, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Arta Cipta Langgeng, PT Mitra Stania Prima dan PT Menara Cipta Mulia, yang ternyata tidak memenuhi syarat dalam mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Berdasarkan data BAP saksi, bahwa dari 4 perusahan tersebut ternyata PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan PT Venus Inti Perkasa (VIP), melakukan proses pengelogaman tapi tidak pernah melaporkan realisasi penjualan logam timah kepada Dinas ESDM,” tanya hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *