AL’MI Gugat Kapolri, DPR hingga Presiden ke PN Jakpus Rp 2,45 T, Lalai dan Represif terhadap Pendemo

Ketua Umum AL'MI Zainul Arifin memberikan keterangan pers

AYODESA.COM, JAKARTA -– Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dengan Nomor Pendaftaran Online PNJKT.PST-14092025RTI.

Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum di Podomoro University yang menjadi korban langsung kerugian materiil maupun immateriil dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Mahasiswa Hukum Gugat DPR, Kapolda, hingga Presiden Rp 2,4 Triliun Terkait Aksi Massa Agustus 2025

Ketua Umum AL’MI, Zainul Arifin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin malam (15/9/2025), dalam gugatan tersebut, AL’MI menarik lima pihak sebagai tergugat dan turut tergugat.

Lima pihak yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tergugat I, Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II, Kapolri sebagai Turut Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II, serta Presiden Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat III.

Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat.

Baca Juga  Rina Tarol : Jangan Bela Cukong, Tetapi Tolonglah Masyarakat!

Menurut Zainul, DPR RI digugat karena dianggap tidak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas anggota dewan di tengah gelombang protes.

Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan yang berlebihan, serta lalai dalam melindungi fasilitas publik. Sementara Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya.

Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik di wilayahnya, sedangkan Presiden RI sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan aparat negara dinilai abai dalam memberikan arahan, kebijakan, dan pengawasan untuk mencegah terjadinya benturan sosial yang berujung kerusuhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *