AYODESA.COM-Jakarta -Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kehadiran Ali adalah untuk bersaksi atas terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Ali dalam kesaksiannya mengatakan kesulitan PT Timah mengatasi penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Babel. Ali mengungkap penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah sudah terjadi sejak tahun 2005.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, Rabu (11/9/2024). Menanyakan hal tersebut kepada saksi Ali.
“Yang masuk itu sejak 2005 yang saudara lihat fakta yang saudara lihat itu, apakah perorangan atau gimana? Masif masuknya atau gimana yang saudara tahu?” tanya Hakim Rianto.
“Kalau secara pasti saya kurang tahu, Yang Mulia, cuman kalau penambangan ilegal oleh masyarakat itu terjadi, Yang Mulia. Apakah dalam jumlah besar atau ini, saya kurang memahami,” jawab Ali.
Ali juga mengatakan masyarakat yang melakukan penambangan ilegal bergerak secara berkelompok dan berpindah-pindah. Dia mengatakan penambang ilegal sudah sering dihalau, namun masuk lagi ke wilayah IUP PT Timah saat petugas lengah.
“Sepengetahuan saya, Yang Mulia, masyarakat ini ada yang berkelompok ada yang perseorangan dan kalau yang berkelompok ini biasanya yang skala kecil, yang pekerjanya nomaden. Hari ini kita tertibkan di titik A, dari perusahaanlah ya dari divisi pengamanan. Misalnya, memberikan sosialisasi, mungkin sehari dua hari dia berhenti, tetapi berapa hari kemudian dia sudah di tempat lain yang lagi,” terangnya.








