Ahok Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025)

AYODESA.COM – JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB. Kedatangan Ahok lebih awal dari yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 wib, dengan mengenakan kemeja batik coklat lengan Panjang.

Ahok mantan Komisaris PertamiAhok Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Pertaminana memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus PJBG PGN-IAE, Tiga Saksi Ahli Bela Danny Praditya 

“saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media.

Diketahui Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
  3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
  6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca Juga  Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bidang Hukum Bisnis Pada Persidangan Eks Kadis ESDM Babel

Sedangkan tiga broker yang menjadi tersangka

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
  2. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  3. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ingatkan Jaksa-Polisi: Jangan Kriminalisasi, Apalagi Terhadap Orang Kecil

Dari pantauan redaksi ayodesa.com di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, hingga pukul 17.00 wib, Ahok belum keluar dari gedung penyidik Kejagung. (Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *