AYODESA.COM – JAKARTA – Zainal Arifin yang merupakan ahli waris surat girik C329 yang berlokasi di Pramuka Ujung, hadir untuk memberi keterangan terkait keaslian surat tanah yang dikuasakan kepada Gunawan Muhammad. Surat girik ini menjadi pokok masalah sengketa lahan, yang membawa Gunawan yang diduga memalsukan dokumen surat tanah hingga menjadi tahanan kota sejak 20 Juni hingga 14 Oktober 2024.
Zainal didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa surat girik tersebut adalah milik kakek buyutnya atas nama Ali.
“Surat girik asli dari kakek buyut saya bernama Ali, diserahkan ke Pak Gunawan untuk diurus dan dijual. Saya juga ikut menandatangani sebagai ahli waris. Jadi Gunawan hanya sebagai kuasa jual untuk mengurus tanah itu,” terang Zainal.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan kepada Zainal sebagai saksi didepan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, untuk memastikan surat girik C329 adalah memang benar yang diserahkan kepada Gunawan sebagai kuasa jual.
“Iya benar. Surat girik atas nama Ali nomer C329, kalo yang lain saya gak tau,” kata Zainal.
Didepan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024), Zainal mengaku keluarga ahli waris telah mendapatkan pembayaran DP sebesar Rp 300 juta, setelah dibagi pada keluarga Zainal menerima Rp 50 juta.
“Sudah ada DP sebesar Rp300 juta, saya menerima Rp 50 juta setelah dibagi dengan ahli waris yang lain,” terangnya.








