Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Tim JPU Kejagung saat dipersidangan

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut pihaknya menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, serta ahli hukum pidana, guna mengurai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Lisa Rachmat Sebut Ada Kesalahan Penyebutan Status Dalam Dakwaan

Menurut Zulkipli, ahli pengadaan barang dan jasa memaparkan bahwa proses pengadaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya berpedoman pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang wajib merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan dalam perkara ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga  Jakarte, Berape Sehari Nyimak Kupu-Kupu?

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa pelanggaran prinsip pengadaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *