AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). Perkara yang teregister dengan nomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Jimmy Masrin selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

Dalam sidang tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Mohamad Mahsun, S.E., M.Si, ahli bidang audit forensik dan akuntansi forensik, serta Renato, ahli audit forensik. Kedua ahli tersebut memberikan pandangan yang menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini tidak tepat secara metodologis.
Menurut ahli, transaksi pembiayaan seperti pemberian kredit tidak seharusnya dihitung menggunakan konsep total loss sebagaimana dilakukan oleh BPKP. Sebaliknya, perhitungan harus didasarkan pada azas manajemen dan prinsip penyesuaian (adjustment), yang memperhitungkan berbagai potensi pemulihan nilai.
Penasehat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Andi Ahmad, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para ahli, pembiayaan LPEI bersifat investasi permanen pemerintah yang memiliki manfaat ekonomi jangka panjang, sehingga perhitungan kerugian tidak bisa dilakukan secara sederhana.
“Ahli menyatakan, perhitungan kerugian seharusnya memperhitungkan manfaat ekonomi yang sudah dan masih bisa diperoleh. Ada bunga, hasil penjualan aset dan saham, serta personal guarantee senilai 30 juta dolar AS yang semuanya mengurangi potensi kerugian,” ujar Andi Ahmad usai persidangan.
Lebih lanjut, Andi menilai bahwa perhitungan yang dilakukan oleh BPKP tidak memperhitungkan aset dan pendapatan yang telah diterima dari pembiayaan tersebut.






