Ahli Hukum Soroti Asas Lex Mitior dalam Sidang PK Hans Falitha Hutama, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Hans Falitha Hutama didampingi Kuasa hukum

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hans Falitha Hutama menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang menyoroti dampak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap perkara yang sedang diperiksa, sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, saksi ahli Prof Dr Nur Basuki Winarno menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa konsekuensi penerapan asas hukum transisional, khususnya asas Lex Mitior, yakni penerapan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Sebut Surat Dakwaan Tom Lembong Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Suasana sidang gugatan PK Hans Falitha Hutama

Menurutnya, ketentuan peralihan dalam KUHP baru tidak hanya melindungi kepentingan terdakwa, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum serta penerapan norma pidana yang paling relevan terhadap suatu peristiwa hukum.

“Ketentuan transisi dalam KUHP 2023 mengandung asas lex mitior, yaitu penerapan aturan yang lebih menguntungkan. Prinsip ini tidak semata untuk kepentingan terdakwa, tetapi juga untuk kepentingan kepastian hukum dan keadilan.” terangnya.

Ia juga menjelaskan hubungan antara KUHP baru dan ketentuan pidana khusus, termasuk undang-undang tindak pidana korupsi. Menurutnya, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidana, terutama mengenai batas minimum pemidanaan dalam beberapa ketentuan khusus.

Baca Juga  Buntut MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bank SumselBabel Pangkalpinang, KY: Jika Perlu Periksa Majelis Hakimnya

“Perbedaan antara pengaturan dalam KUHP dan undang-undang pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, pada dasarnya terletak pada ancaman pidana, khususnya mengenai batas minimum pemidanaan.” jelasnya.

Saksi ahli menambahkan bahwa penerapan hukum pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan serta perubahan norma yang berlaku setelahnya, terutama jika terdapat aturan yang lebih ringan atau lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Terkait pengembalian kerugian negara, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana, namun dapat menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *