Ahli Gravonomi Bongkar Tanda Tangan Diduga Palsu, PH Iwan Henry Wardhana: Penuh Fitnah dan Kebohongan!

Para terdakwa diperiksa untuk dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota.

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, dengan modus SPJ fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta owner EO GR Pro Gatot Arif Rahmadi, didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari kegiatan yang tercatat dalam APBD 2022–2024.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Sibli Afifi, seorang psikolog sekaligus ahli gravonomi, untuk memeriksa keaslian tanda tangan pada sejumlah dokumen yang menjadi dasar perkara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Respons Bank Sumsel Babel Usai Kejati Babel Tahan Wapincab Manggar Tersangkut Korupsi

Sibli Afifi menjelaskan, dirinya bersama tim terlebih dahulu memeriksa 9 dokumen pembanding yang diyakini asli. Dari dokumen-dokumen tersebut, ia menganalisis 20 elemen tanda tangan meliputi sudut, rasio, tekanan, hingga variasi alami.

“Langkah awal kami adalah menguji 9 dokumen pembanding yang diyakini asli. Dari situ, kami menemukan pola-pola alami tanda tangan melalui 20 elemen pemeriksaan,” ujar Sibli di persidangan.

Setelah itu, ia memeriksa tiga dokumen yang dipersoalkan, yakni Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (5 November 2022), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (3 Desember 2022), dan Kuitansi (13 Desember 2022).

Baca Juga  Hakim Jatuhkan Vonis Berat kepada MAN dan WG, Kasus Suap Vonis Bebas Ekspor CPO

Ketiga dokumen itu kemudian diteliti melalui metode layering (penumpukan visual tanda tangan). Hasilnya mencengangkan, tanda tangan pada dokumen Q1, Q2, dan Q3 terbukti 100 persen identik.

“Kami menemukan tanda tangan di Q1, Q2, dan Q3 menumpuk 100% identik. Konsistensi absolut ini tidak mungkin terjadi pada tanda tangan manual dengan tinta basah,” ungkapnya.

Menurutnya, kesamaan mutlak tersebut menunjukkan tanda tangan pada dokumen bukan hasil goresan langsung, melainkan duplikasi digital.

“Secara ilmiah, tanda tangan itu tidak otentik. Tidak mungkin seseorang menandatangani tiga dokumen berbeda dengan hasil yang identik 100%,” tegasnya.

Baca Juga  Tim Penyidik Kejagung Gelar Rekonstruksi Penyidikan Tindak Pidana Suap/Gratikasi PN Jakarta Pusat dan Perintangan Penanganan Perkara

Sibli pun menegaskan, temuan ini menjadi indikasi kuat adanya pemalsuan administratif pada dokumen yang digunakan dalam kegiatan proyek Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Sementara itu, pada persidangan kali ini, ketiga terdakwa sama-sama diperiksa untuk dimintai keterangannya. Menanggapi keterangan saksi ahli, penasihat hukum terdakwa Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, menyatakan pihaknya justru melihat adanya pembuktian bahwa tanda tangan yang selama ini diduga milik kliennya terbukti bukan asli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *