AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di area tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/11/2025). Kedua terdakwa didampingi langsung oleh pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, S.H., M.H. dan rekan.
Kasus ini mencuat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang milik PT Position di Halmahera Utara.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh klien mereka bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administratif dan teknis lapangan yang tidak bisa serta-merta dijadikan dasar penuntutan.
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kegiatan pembukaan jalan dan pemasangan patok telah sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) BKS tahun 2024. Mereka menunjukkan peta wilayah untuk memperjelas batas kegiatan yang sah.
“Ini yang diarsir kuning muda adalah RKT BKS tahun 2024, kotak merah ini wilayah yang direncanakan. Warna ungu ini adalah bukaan lahan kami — ini sampai keluar kalau nanti dia buka peta citra,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum, pada tahun 2024 wilayah tersebut belum memiliki akses jalan, sehingga tuduhan aktivitas ilegal tidak memiliki dasar faktual.
“Tahun 2024 ini murni, belum ada jalan masuk ke wilayah itu,” tegas pembela.
Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan:
“Terkait controlling dari Kementerian Kehutanan, harusnya setiap kegiatan dilaporkan melalui Balai atau PT di daerah. Tapi justru di situ pengawasannya lemah,” ujarnya.
Ahli kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lutfi Abdullah, dihadirkan untuk memberikan pandangan ilmiah dan regulatif terkait pengelolaan kawasan hutan.
Menurutnya, pembuatan jalan di kawasan hutan diperbolehkan sepanjang berada dalam batas izin pengelolaan hutan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologis.
“Jalan koridor itu dibuat untuk memudahkan aliran kayu, tetapi kalau terlalu banyak bisa memecah kawasan hutan dan berdampak pada satwa liar serta vegetasi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan ketentuan teknis pemasangan patok sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, yakni harus dicat warna mencolok dan dipasang sejajar dengan permukaan bumi.
“Patok batas itu dibuat dari kayu, baja, atau beton berdiameter kurang dari 50 cm, dan dicat warna putih atau merah,” terang Lutfi.
Lutfi menilai bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak memiliki unsur pidana, karena tidak ditemukan niat jahat atau pelanggaran hukum yang jelas.
“Bukan, dia nggak pernah menebang, tidak ada unsur pidana di situ,” tegasnya.
“Kapankah dikategorikan sebagai pelanggaran? Tidak bisa,” lanjutnya.
Menurutnya, jika terdapat kekeliruan, hal itu bersifat administratif, bukan pidana kehutanan.
“Kalau itu terjadi karena kerja sama atau kekeliruan administratif, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana,” jelasnya.








