AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Sejumlah awak media dilarang melakukan peliputan acara silaturahmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bangka Belitung dengan Pj Wali Kota Pangkalpinang. Sabtu malam (8/02/2025) bertempat Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang.
Saat sejumlah awak media akan meliput acara tersebut, pihak Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa acara tersebut tidak boleh di liput karena hanya acara silahturahmi keluarga.
“Itu acara intern, tidak boleh diliput. Itu permintaan pihak sebelah, kami hanya melaksanakan tugas,” tegasnya.
Setelah dilarang melakukan peliputan oleh pihak Bagian Prokopim Setda Pangkalpinang pihak awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go yang juga menghadiri acara tersebut.






