AYODESA.COM, JAKARTA — Maraknya kasus investasi ilegal yang berkedok koperasi kembali menjadi sorotan. Ekonom dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai fenomena ini merupakan bagian dari praktik investasi ilegal yang mencatut nama institusi resmi untuk menarik kepercayaan publik.
“Ini sama seperti ada produk non-perbankan atau produk palsu yang menghimpun dana masyarakat,” ujar Daeng kepada redaksi, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, dalam banyak kasus, produk yang ditawarkan bukan merupakan bagian dari sistem perbankan resmi, melainkan skema ilegal yang memanfaatkan nama besar institusi keuangan.
Daeng menegaskan bahwa seluruh produk investasi di sektor keuangan wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi tanpa memastikan legalitasnya.
“Semua investasi di sektor keuangan itu harus seizin OJK. Kalau tidak terdaftar di OJK, bisa dipastikan itu ilegal atau investasi bodong,” katanya.
Ia menambahkan, tanggung jawab utama atas kerugian investasi berada pada pihak yang menawarkan produk tersebut, bukan pada institusi yang namanya dicatut.
“Investasi bodong yang mengatasnamakan perbankan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada bank,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daeng menekankan bahwa penanganan kasus investasi ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum bersama OJK. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.
“Setiap orang yang mau investasi harus mencari tahu apakah lembaga itu terdaftar di OJK atau tidak,” tegasnya.
Dalam konteks penyelesaian, ia mengingatkan bahwa bank tidak dapat sembarangan mengganti kerugian tanpa dasar hukum.
“Setiap Rp1 pengeluaran bank itu harus ada dasarnya. Kalau tidak, bisa jadi masalah baru, bahkan berpotensi korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalur hukum tetap terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan.






