AYODESA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024, dengan total nilai barang seharga Rp6,1 triliun.
Termasuk di antaranya kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut. Salah satunya berupa lima kali penindakan pasir timah dengan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung tengah memberikan perhatian serius atas maraknya aksi penyelundupan komoditas mineral, termasuk pasir timah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM bakal pasang mata alias memelototi terhadap wilayah-wilayah penghasil yang dicurigai jadi sarang penyelundupan.
“Jadi untuk penyelundupan ini kita melihat wilayah-wilayah yang mungkin terjadi penyelundupan di daerah mana. Juga modusnya kira-kira bagaimana,” ujar Yuliot saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Soroti Babel
Terkait penyelundupan ini, Yuliot memberikan perhatian khusus ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia.
Yuliot menyoroti beberapa kasus ekspor timah dilakukan tanpa izin alias ilegal masih saja terjadi. “Kalau timah kan kita melihat itu daerah penghasil timah di sekitar Bangka Belitung,” kata Yuliot.








