AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp36 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Kerugian tersebut merujuk pada nilai kegiatan dalam dokumen APBD Tahun 2022–2024. Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, dan pihak swasta pemilik EO Booth Produksi (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kebudayaan, yakni: Cucu Lithasari, Aa Rukanda, Hilman Hadi Purnomo, Rofiqoh, Loly Dwita, Lilin Ekuardi, Sumantoro, M Rifa’i dan Rahma Alvira. Diantara mereka, nama Cucu Lithasari menjadi sorotan.

Tim penasihat hukum terdakwa M Fairza Maulana, Rendra Nugraha Ramadhan, menyampaikan bahwa keterangan saksi Cucu Lithasari di persidangan mengungkapkan adanya instruksi langsung dari saksi kepada Fairza alias Kenta, untuk menjalankan seluruh aktivitas event, termasuk yang tercantum dalam dakwaan.
“Dari keterangan saksi Cucu, terungkap bahwa dirinya mengetahui aliran dana kegiatan, walaupun sempat membantah. Pada akhirnya saksi menyadari bahwa kuasa pengguna anggaran adalah dirinya selaku Kabid Pemanfaatan saat itu,” ujar Rendra kepada redaksi usai persidangan.








