AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Delapan terdakwa korupsi dana KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 20,2 miliar divonis bebas murni.
Delapan terdakwa korupsi penyaluran fasilitas KUR 417 debitur yang melibatkan PT Hasil Karet Lada (HKL) sebesar Rp 20,2 miliar dan dengan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP ditaksir mencapai Rp 12 miliar lebih divonis bebas.
Majelis hakim Tipikor, PN Pangkalpinang dalam pembacaan putusan di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025) menyatakan delapan terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU dari Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang.
Atas putusan tersebut, JPU Fariz Oktan, ketika ditanya hakim, menyatakan akan pikir-pikir.
Hari ini, Rabu, 26 Maret 2025, JPU secara resmi menyatakan kasasi atas putusan bebas murni delapan (8) terdakwa korupsi KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
“Hari ini Rabu, 26 Maret 2025, secara resmi JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas delapan terdakwa korupsi KUR Bank SumselBabel oleh majelis hakim PN Pangkalpinang,” kata salah satu JPU Fariz Oktan, Rabu siang.
Hingga berita ini dipublish, sejumlah pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
Untuk diketahui, melansir berita sebelumnya, 8 orang terdakwa perkara korupsi KUR Bank Sumselbabel yang divonis bebas murni oleh majelis hakim yaitu:
1.Moch Robi Hakim (Mantan Pincab)
2.Rofalino Kurnia (Mantan Pincab)
3.Santoso Putra (Mantan Wapincab)
4.Taufik (Karyawan BSB)
5.Handika Kurnia Akasse (Mantan Penyelia)
6.Zaidan Lesmana ( Komisaris PT HKL)
7.Andi Irawan (Dirut PT HKL)
8.Sandri Alasta (Karyawan PT HKL).
Sedangkan majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang yang menangani perkara ini yaitu Dewi Sulistiarini, Mhd. Takdir, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Komisi Yudisial Selidiki
Buntut vonis bebas seluruh terdakwa kasus korupsi Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, Komisi Yudisial dalami potensi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Melansir berita sebelumnya, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada, Kamis (20/3/2025) mengatakan, KY segera mempelajari keputusan majelis tersebut.
“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Jubir KY.
Jubir KY menegaskan, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Fajar mengatakan, setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya sambil menunggu jika ada pihak yang bermaksud melaporkan penanganan perkara tersebut ke KY.
Abaikan Fakta








