AYODESA.COM-Jakarta- Sebanyak 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi saksi pada persidangan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Keenam PNS tersebut bersaksi atas 3 terdakwa eks Kepala Dinas ESDM, yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani. Dalam dakwaannya ketiga terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Keenam PNS yang menjadi saksi adalah merupakan Tim Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mereka yang dimaksud adalah Erman Budiman, Edwar, Yulius Sinaga, Reskiansyah, Noprial Riady dan Leylasari.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024), JPU menanyakan terkait dokumen RKAB yang banyak kekurangan, tetapi tetap disetujui.
“Dokumen RKAB ini ditandatangani atau disetujui meskipun banyak kekurangannya,” tanya JPU Andi kepada salah satu saksi Erman.
“Kekurangan kelengkapan dokumen nanti menyusul sambil jalan,” jawab Erman.








