5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar Kotawaringin Siap Disidang, Kerugian Rp18,1 Miliar dan 420 Ribu Dollar AS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan barang bukti (tahap II) dan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin,

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan barang bukti (tahap II) dan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.

Pelimpahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejati Babel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin  Menerima Penghargaan dari Kemendes PDTT Atas Kesuksesan Program JAGA DESA

Adapun kelima tersangka yaitu

1. Ari Setioko selaku Direktur PT NKI.

2. Marwan selaku Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.

3. Bambang Wijaya selaku Kasi Pengelolaan
Hutan.

4. Ricky Nawawi selaku Staf/Analis Dokumen
Perizinan.

5. Dicky Markam selaku Kabid Tata Kelola dan
Pemanfaatan Kawasan Hutan pada DLHK
Babel.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *