AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan barang bukti (tahap II) dan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.
Pelimpahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejati Babel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun kelima tersangka yaitu
1. Ari Setioko selaku Direktur PT NKI.
2. Marwan selaku Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.
3. Bambang Wijaya selaku Kasi Pengelolaan
Hutan.
4. Ricky Nawawi selaku Staf/Analis Dokumen
Perizinan.
5. Dicky Markam selaku Kabid Tata Kelola dan
Pemanfaatan Kawasan Hutan pada DLHK
Babel.






