AYODESA.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menariknya, ke 5 (lima) saksi yang diperiksa itu semuanya dari perusahaan Smelter PT Bangka Tin Industry, ke 5 nya berinisial:
1. SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.
2. NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry.
3. NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.






