JPU Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Ahli: Kerugian Negara Total Loss

Saksi ahli Mujiono disumpah sebelum memberikan keterangan dipersidangan

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan praktik korupsi yang bersifat sistematis dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2020–2022. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026)

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli IT, Mujiono, yang memaparkan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap awal perencanaan pengadaan. Menurut JPU, kajian terhadap dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak berangkat dari kebutuhan riil di lapangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Hadapi Vonis Putusan Pengadilan, Terbukti Menerima Suap Rp4,67 M

“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Mujiono menjelaskan bahwa meskipun pada tahap awal perencanaan terlihat netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap review dokumen, substansi pengadaan telah mengerucut pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Baca Juga  Komitmen Regenerasi Bulu Tangkis, BNI Kawal Atlet Muda Indonesia di Thailand Open 2026

“Temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan,” kata Roy Riady mengutip keterangan ahli. “Sehingga pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan.”

JPU menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam proyek ini telah dirancang sejak awal. Ia menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa karena dilakukan secara terstruktur.

Baca Juga  Vonis Perkara ASDP: Hakim Akui Prestasi Direksi, Penasihat Hukum Kritik Pertimbangan, Ira Puspadewi Tegaskan Pentingnya Akuisisi JN

Selain itu, persidangan juga menyoroti aspek kerugian negara. Seorang ahli keuangan negara yang dihadirkan menyatakan bahwa kegagalan dalam mencapai tujuan penggunaan barang membuat kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *