AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang staff Kementerian Perdagangan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Para saksi tersebut adalah Susy Herawaty, Robert J. Indarto, Yoshi Evelyn Nanthania Dianza, dan Nurimansyah.
Robert sebelum pensiun ditahun 2019 terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kemendag. Susy Herawaty kini menjabat Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar lembaga Kemendag. Nurimansyah kini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kemendag dan sedangkan Yoshi PNS Kemendag.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam keterangannya Susy disebut menyatakan adanya izin impor yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar Kementerian, kebijakan itu dibuat di tahun 2017 dan merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan.
“Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidak adaan rakortas tadi,” ucap Susy .








