AYODESA.COM – JAKARTA – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang menyeret mantan perally Nasional era 90an, Gunawan Muhammad harus duduk di kursi terdakwa. Persidangannya menjadi berlarut-larut, lantaran sudah keempat kalinya, proses persidangan harus diundur dengan berbagai alasan. Perkara dugaan pemalsuan surat tersebut tertuang pada Nomer Perkara 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst.
Effendi Simajuntak selaku Penasehat Hukum kepada redaksi mengatakan, pihaknya hanya mengikuti aturan dari pengadilan, meskipun dengan berbagai alasan hingga persidangan atas nama kliennya terus ditunda. Padahal menurut agenda persidangan, Gunawan dijadwalkan menjadi saksi mahkota terhadap terdakwa lain, yaitu Ropina Siahaan dan Saad Fadhil Sa’di.
“Kami cukup mengikuti saja aturannya dari pengadilan gitu. Perkara ini sebenarnya prioritas juga ya, sehingga pengadilan harus benar-benar memberikan keadilan terhadap pencari keadilan, hingga kepastian hukum dari Gunawan menjadi jelas. Ini sudah keempat kalinya diundur, mudah-mudahan persidangan pekan depan tidak diundur Kembali,” ungkap Effendi di depan ruang sidang Oemar seno Adji 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Sementara Junaidi Lsm Koperlink mengatakan dengan berlarut-larutnya proses persidangan tentu berimbas untuk memberikan kepastian hukum terhadap Gunawan Muhammad, yang tidak bisa dibuktikan secara konkrit.








