AYODESA.COM-JAKARTA- Sebanyak 4 orang saksi yang merupakan Inspektur Tambang (IT) Dinas ESDM Babel, dihadirkan oleh Jakssa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kasus Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah, yang menjerat Eks Kepala Dinas ESDM Babel, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani. Dalam persidangan yang digelar di Pngadilan Negeri Jakarta Pusat, di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 3 Selasa (25/9/2024), hanya Rusbani yang hadir secara daring, mengingat statusnya sebagai tahanan kejaksaan Pangkalpinang.
Para saksi yang dimaksud adalah Prihatini Darma Saputri, Dewi Wulandari, Agung Pranolo dan Ahmad Hilwansyah. Dalam persidangan JPU cecar para saksi soal evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.
“Terkait yang saksi lakukan dalam mengoreksi atau mengevaluasi RKAB, apakah selama tahun 2015 sampai 2017 ada kekurangan atau ketidaklengkapan,” tanya jaksa kepada saksi Prihatini.
“Selalu ada kekurangan dalam evaluasi RKAB tersebut,” jelasnya.
Lalu jaksa menanyakan apakah saksi pernah mengevaluasi RKAB 5 perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah diantaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna, dan CV Venus Inti Perkasa.
“Saya tidak bisa ingat satu per satu, mungkin yang saya ingat contohnya PT RBT,” jawab Prihatini.








