AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Sebanyak 3 ton pasir timah yang dikirim ke smelter MSP pada Rabu (24/12/2025) dipastikan berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kabupaten Bangka Tengah.
Pasir timah tersebut diketahui telah melalui proses pemeriksaan oleh Satgas Timah di Pos Jelitik sebelum akhirnya diizinkan melanjutkan pengiriman ke smelter MSP.
Sopir truk berinisial SA yang mengangkut pasir timah tersebut menegaskan bahwa tidak ada penangkapan maupun penyitaan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media online sebelumnya.
“Bukan ditangkap, tapi diperiksa Satgas Timah di Pos Jelitik. Setelah diketahui pasir timah itu berasal dari IUP di Bangka Tengah, maka pengiriman dilanjutkan ke smelter,” ujar SA kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
SA juga membantah keras informasi yang menyebut pasir timah tersebut berasal dari aktivitas ilegal.








