AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 telah dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, didampingi Kasie Intel Bani Ginting dan Kasie Datun Agung Irawan, saat jumpa pers bersama awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025), mengungkapkan telah menerima penyerahan 9 orang tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
“Masing-masing tersangka dilakukan penahan selama 20 hari kedepan. Para tersangka dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan dan Rutan KPK,” ungkap Safrianto.
“Sambil menunggu JPU menyempurnakan dakwaan dan proses pelimpahan persidangan pada Pengadilan Tipikor Jakarta,” tambahnya.
Diketahui para tersangka enam di antaranya merupakan petinggi perusahaan plat merah PT Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Ini adalah identitas para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;








