AYODESA.COM, JAKARTA – Hendri Kusuma, SH selaku Kuasa Hukum warga Desa Kohod Kampung Alar Jiban, telah bersurat memohon adanya audiensi kepada Kapolri melalui Komisi III DPR RI. Permohonan audiensi tersebut, terlampir dengan nomor 008.AMAK.5.2025 tanggal 2 Mei 2025. Namun hingga saat ini, Hendri belum mendapat respon dari surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI.
Warga masyarakat Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang menamakan Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) dan Laskar Jiban, dalam suratnya menuntut agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri untuk audiensi secara transparan dalam penanganan perkara “Pagar Laut”. Selain itu, AMAK juga meminta agar Kapolri memproses para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan aliran dana yang membiayai pagar laut.
“Kami sudah bersurat ke Komisi III DPR RI, memohon adanya audiensi untuk menyelesaikan perkara pagar laut. Surat itu juga sudah diterima dalam surat terlampir bukti penerimaannya. Kami ingin permasalahan ini dapat diselesaikan, warga mendapat kepastian,” kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
“Kami sudah menunggu hampir satu bulan, belum ada respon dari Komisi III,” imbuhnya.
Sidang Pembacaan Gugatan Ditunda








