AYODESA.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan regulasi tersebut setelah 22 tahun diperjuangkan.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (5/3/2026).
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mempertanyakan lambannya proses legislasi RUU PPRT meski pembahasannya sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” kata Lita dalam RDPU tersebut.
Menurutnya, pada 1 Mei 2025 lalu Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan di hadapan pimpinan DPR bahwa RUU PPRT akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, hampir satu tahun berlalu, RUU tersebut belum juga disahkan.
“Apakah RDPU-RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapa kali RDPU lagi? Kami berharap ini adalah RDPU yang terakhir,” ujarnya.
Ia menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menggelar belasan RDPU selama hampir 10 bulan terakhir, tetapi belum ada pleno finalisasi untuk menjadikannya sebagai RUU inisiatif DPR.
“RDPU terus dilakukan, dan Koalisi Masyarakat Sipil tidak mengetahui dengan jelas apa hasilnya,” kata Lita.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menegaskan pentingnya pengesahan RUU PPRT untuk menciptakan relasi kerja yang manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
“Pengesahan RUU ini akan mendorong relasi kerja yang manusiawi sekaligus memperkuat hubungan kerja antarperempuan,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pekerja rumah tangga selama ini berada di sektor domestik yang tidak terlihat sehingga sering luput dari perlindungan hukum.
“Ketika ada persoalan, maka harus ada panic button yang bekerja untuk menyelesaikan masalah,” kata Isnur.
Ia menjelaskan, “panic button” yang dimaksud adalah mekanisme perlindungan yang dapat segera diakses pekerja rumah tangga ketika mengalami kekerasan atau pelanggaran hak.
Menurut Data Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi mencatat setidaknya terdapat 1.103 pekerja rumah tangga yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak sepanjang 2025.
Salah satu pekerja rumah tangga, Wiwik Kartiwi, mengungkapkan berbagai perlakuan diskriminatif yang kerap dialami PRT dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami bekerja di ruang-ruang domestik yang tak terlihat. Kami mendapatkan perlakuan buruk seperti tidak boleh duduk, hanya boleh berdiri ketika menjemput anak majikan, tidak bisa naik lift manusia, hanya boleh naik lift barang,” ujarnya.






