18 Tahun Dikuasai Tidak Sah, Jampidsus Pimpin Eksekusi Kebun Sawit Seluas 47.000 Hektare

Foto docs Puspenkum Kejagung RI

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas + 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Melalui siaran resmi yang diterima redaksi Jumat malam (25/4/2025), Febrie Adriansyah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  10 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Febri me mengatakan, adapun eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama + 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.

Eksekusi fisik ini melibatkan peran penting Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait, yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor. Melalui sinergi tersebut, lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh:

Baca Juga  Debat Perdana Pilgub: Retorika ala Erzaldi Vs Spontanitas ala Hidayat

KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda (sekitar 23.000 Ha).

Kemudian Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda (sekitar 24.000 Ha), beserta seluruh bangunan di atasnya, telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *