AYODESA.COM- PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang ungkap kasus narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 14 kilogram.
Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial IF (29), yang merupakan warga Pangkalpinang dan residivis dalam kasus yang sama. Operasi ini menjadi penangkapan terbesar dalam lima tahun terakhir oleh Polresta Pangkalpinang
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti awal berupa 2 gram ganja yang ditemukan di sakunya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 14 paket besar ganja di kebun belakang rumah, yang disembunyikan di bawah daun-daun.
“Penangkapan dilakukan pada 2 Januari 2025, pukul 21.00 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Gerunggang, RT 008 RW 003, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Operasi ini dipimpin langsung oleh tim Satnarkoba Polresta Pangkalpinang berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka,” jelas Gatot Yulianto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/1/ 2025).
Detail barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
• 14 paket besar narkotika jenis ganja yang dilapisi lakban cokelat.








