134 Perangkat Elektronik Disita, Ahli Forensik Serahkan Laporan Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso Cs

Ahli forensik memberikan keterangan di Pengadilan. (Foto istimewa)

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, ahli digital forensik memberikan keterangan terkait pemeriksaan barang bukti elektronik yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. JPU Asef Priyanto menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung RI Sita Rp1,37 T Dari 12 Korporasi Perkembangan Perkara Fasilitas Ekspor CPO

“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar Asef kepada awak media usai persidangan.

Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan secara rinci prosedur, tahapan, serta proses teknis pemeriksaan digital forensik yang dilakukan terhadap barang bukti hingga disusun dalam laporan hasil pemeriksaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim serta perintangan penyidikan yang tengah disidangkan.

Baca Juga  OC Kaligis Tegaskan Kliennya Hanya Jalankan Tugas Resmi, Pada Tambang Nikel Halmahera 

Menurut Asef, laporan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dilakukan analisis lebih lanjut guna menentukan relevansi data dengan pembuktian perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *