12 Perusahaan Boneka Diduga Terafiliasi Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Sebanyak 12 perusahaan Boneka di kasus korupsi timah tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, fakta persidangan pun terungkap bahwa ada peran 12 perusahaan boneka di kasus korupsi timah.

Ada pun 12 perusahaan boneka tersebut, CV Rajawali Total Persada, CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Bangka Jaya Abadi, CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, CV Babel Alam Makmur dan CV Babel Sukses Persada.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Agus Sudjatmoko Nilai Tuntutan Jaksa Kasus Impor Gula Tak Berdasar Fakta Persidangan

Diketahui, 12 perusahaan boneka dibentuk dan dikendalikan oleh 5 perusahaan smelter yang kini menjadi tersangka kasus korupsi komoditas timah korporasi. Sedangkan, modal setor atau modal usaha masing-masing perusahaan boneka didapati dari smelter yang telah menandatangani surat perjanjian kerja sama sewa menyewa peralatan penglogaman dengan PT Timah yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo, PT Tinindo Internusa, PT Venus Inti perkasa dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *