AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangan yang dirilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (22/4/2025) 10 orang dimaksud berinisial:
1. DH selaku Istri Tersangka ASB.
2. AGS selaku Sopir Tersangka MS.
3. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. ASH selaku Sopir Tersangka AR.
6. RPW selaku Staf AALF.
7. NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
8. BM selaku PH LKBH.
9. ASR selaku Staf AALF.
10. AFA selaku Staf AALF.








