10 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Foto docs humas

AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangan yang dirilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (22/4/2025) 10 orang dimaksud berinisial:
1. DH selaku Istri Tersangka ASB.
2. AGS selaku Sopir Tersangka MS.
3. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. ASH selaku Sopir Tersangka AR.
6. RPW selaku Staf AALF.
7. NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
8. BM selaku PH LKBH.
9. ASR selaku Staf AALF.
10. AFA selaku Staf AALF.

Baca Juga  Hari Terakhir Pawai Kemerdekaan di Babel: Gubernur Hidayat Arsani Lepas Karnaval Kendaraan Hias, Antusias Masyarakat Meledak!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *